PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI DITINJAU DARI PASAL 351 KUHP
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui hukum positif di Indonesia untuk memberikan penerapan hukum mengenai tindak pidana main hakim sendiri dan untuk mengatahui bagaimana perlindungan hukum terhadap korban main hakim sendiri. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai Main Hakim Sendiri. Namun, dalam pengaturan tersebut tidak dinyatakan secara langsung, bahwa tindakan yang diatur tersebut di namakan tindakan main hakim sendiri. Main hakim sendiri dalam KUHP lebih sering disebut dengan kekerasan. Pengaturan hukum mengenai tindakan penganiayaan, dalam pasal 351 KUHP. Dalam pasal tersebut tidak disebutkan bahwa penganiayaan adalah tindakan Main Hakim Sendiri. Namun, jika kita membaca unsur-unsur dalam pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam situasi tertentu contohnya, ketika ada pelaku pencurian tertangkap basah oleh warga kemudian dipukuli beramai-ramai oleh warga tersebut, tindakan penganiayaan dapat masuk atau dikategorikan sebagai tindakan Main Hakim Sendiri. 2. Pengaturan mengenai penganiayaan harus selalu mengacu pada hak asasi manusia karena rakyat menginginkan perlindungan atas hak-haknya. Disini sebenarnya tidak hanya rakyat yang punya kepentingan akan tetapi pemerintah juga yaitu membuat masyarakat jadi sadar hukum. Hak asasi manusia yaitu hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langsung. Hal ini termasuk hak yang harus diperoleh oleh para korban penganiayaan.
Kata Kunci : main hakim sendiri, pasal 351 KUHP