TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERORGANISASI NARKOTIKA

Authors

  • Mauren Justisia Mononimbar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum di Indonesia terkait tindak pidana kejahatan terorganisasi narkotika dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana kejahatan terorganisasi narkotika. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Indonesia telah mengadopsi instrumen hukum internasional seperti Konvensi PBB Menentang Kejahatan Terorganisasi Transnasional (UNTOC) dan mengesahkannya melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009. Penanggulangan dilakukan melalui sinergi lembaga seperti Kepolisian, Badan Narkotika Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Namun, penegakan hukum masih terkendala dalam pembuktian, pengungkapan jaringan, korupsi aparat, serta hambatan kerja sama internasional akibat perbedaan sistem hukum dan birokrasi ekstradisi. Dampak kejahatan ini meluas dari kerugian ekonomi hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintah. 2. Penegakan hukum terhadap tindak pidana kejahatan terorganisasi narkotika di Indonesia masih menghadapi tantangan yang serius, meskipun telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan perangkat hukum lainnya.

 

Kata Kunci : narkotika, kejahatan terorganisasi

Downloads

Published

2025-07-22