PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI SULAWESI UTARA MENURUT UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan menurut undang-undang pokok agraria dan untuk mengkaji kebijakan bentuk penyelesaian sengketa pertanahan di Sulawesi Utara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan penyelesaian sengketa pertanahan menurut UUPA mengutamakan musyawarah dan lembaga adat, didukung oleh fasilitas pemerintah melalui BPN/ATR, dan jalur litigasi di pengadilan sebagai upaya terakhir. Setiap jalur memiliki kelebihan dan kekurangan, namun kombinasi pendekatan non litigasi dan litigasi terbukti efektif dalam menyelesaikan berbagai jenis sengketa tanah di wilayah ini. 2. Penyelesaian sengketa pertanahan di Sulawesi Utara dilakukan dengan pendekatan yang menggabungkan jalur litigasi dan non litigasi. Penyelesaian melalui pengadilan penting untuk penegakan hukum, tetapi mediasi dan musyawarah adat lebih efektif dalam mencapai resolusi yang berkelanjutan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa tanah melalui mediasi. Mediasi adalah alternatif dalam penyelesaian sengketa tanah diluar pengadilan yang mengutamakan cara-cara musyawarah untuk mencapai mufakat serta mempunyai ciri waktu penyelesaian sengketa yang disengketakan berstruktur, berorientasi kepada tugas dan merupakan cara intervensi yang melibatkan peran serta pihak secara aktif dengan menunjuk pihak ketiga sebagai mediator yang membantu tercapainya hal-hal yang telah disepakati bersama.
Kata Kunci : tanah, sengketa, sulawesi utara