PENGALIHAN HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH

Authors

  • Amira Nurfadilah Mamonto

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami prosedur pengalihan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa pengalihan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Proses pengalihan HGB menjadi Hak Milik diatur secara komprehensif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Pengalihan ini terdiri dari dua tahap utama, yaitu pelepasan HGB kepada negara dan pemberian Hak Milik kepada pemohon yang memenuhi persyaratan. 2. Dalam konteks pengalihan HGB menjadi Hak Milik, sengketa dapat muncul akibat perbedaan interpretasi hukum, kurangnya sosialisasi, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020.

Kata Kunci : pengalihan, HGB, Hak Milik

Downloads

Published

2025-07-22