KELEMBAGAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN BERDASARKAN SISTEM PERADILAN SATU ATAP DI INDONESIA

Authors

  • Angelica Isabela Aluy
  • Meylan Maramis
  • carlo A Gerungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan sistem peradilan satu atap di Mahkamah Agung dalam upaya kemandirian lembaga peradilan Indonesia dan untuk mengkaji tentang implementasi pembenahan sistem peradilan satu atap di Mahkamah Agung. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Sistem Peradilan Satu Atap di bawah Mahkamah Agung merupakan reformasi kelembagaan yang bertujuan untuk memperkuat prinsip independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945. Pengaturan sistem ini telah memperoleh dasar hukum yang kuat melalui berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. 2. Implementasi sistem peradilan satu atap di Mahkamah Agung telah membawa perubahan positif, terutama dalam menyatukan manajemen lembaga peradilan dan menerapkan layanan berbasis teknologi seperti SIPP dan e-Court. Mahkamah Agung juga telah menetapkan standar prosedur dan sistem pengawasan internal yang lebih terstruktur. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan, seperti ketimpangan anggaran, keterbatasan SDM di daerah, dan kurangnya penguasaan teknologi. Selain itu, budaya birokrasi lama yang masih bertahan juga menjadi tantangan tersendiri.

 

Kata Kunci : kekuasaan kehakiman, sistem peradilan satu

Downloads

Published

2025-07-22