PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA JUAL BELI IKAN CAKALANG DI JALAN TRANS SULAWESI TANAWANGKO KECAMATAN TOMBARIRI BERDASARKAN PP NO.7 TAHUN 2021

Authors

  • Indah Miccel Mawikere
  • Dicky J. Paseki
  • Victor Demsi Kasenda

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan penerapan pelaku usaha UMKM berdasarkan PP No.7 Tahun 2021. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 pada dasarnya mengatur beberapa ketentutan usaha, dimana salah satunya adalah usaha mikro. Peraturan tersebut menegaskan beberapa kriteria usaha mikro yang dapat dilihat dari segi modal dan keuntungan yang didapatkan dari usaha tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 juga menegaskan mengenai pentingnya sebuah perizinan berusaha bagi para pelaku usaha mikro dalam bentuk nomor induk usaha sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan ini. 2. Perlindungan hukum merupakan suatu hak yang wajib didapatkan oleh para pelaku usaha mikro, tidak terkecuali pelaku usaha jual beli ikan cakalang di Tanwangko. Perlindungan hukum yang wajib didapatkan berupa fasilitas dalam membuat perizinan berusaha, layanan bantuan hukum dan pendampingan hukum, serta pemulihan modal usaha. Namun perlu ditekankan, bahwa keberhasilan dari implementasi perlindungan hukum tersebut akan berhasil tergantung dari peran pemerintah yang di ikuti oleh kesadaran masyarakat. Oleh karena itu peran pemerintah yang berjalan bersamaan dengan tindakan dari masyarakat sangat dibutuhkan agar implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 berkaitan dengan perlindungan hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, UMKM, Jual Beli Ikan Cakalang dan Kec. Tombariri

 

Downloads

Published

2025-07-22