PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN DUNIA MAYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Teknologi di era digital ini membuat informasi dapat di akses dengan sangat mudah, kehadiran dunia maya membuka peluang baru bagi berbagai aktivitas, namun di sisi lain juga memunculkan bentuk kejahatan baru yang dikenal sebagai Kejahatan Dunia Maya. Penelitian ini menganalisis pengaturan hukum tentang kejahatan dunia maya dalam UU ITE, mengurai proses penegakan hukumnya (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan). Dan mengevaluasi efektivitasnya. Studi kasus skimming ATM di Manado digunakan untuk mengilustrasikan tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam penegakan hukum kejahatan dunia maya. Terdapat dua rumusan masalah yaitu Bagaimana pengaturan hukum tentang kejahatan dunia maya dan Bagaiman penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan dunia maya menurut uu no 1 tahun 2024. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif. Hasil penelitian yang dapat dijadikan kesimpulan dalam penelitian ini, UU ITE 2024, walau menjadi kerangka utama, masih memiliki kekurangan yang perluh diperhatikan, dan penegakan hukum menghadapi berbagai kendala yang memerluhkan peningkatan kapasitas SDM dan teknologi di lembaga penegak hukum.
Kata Kunci : Penegakan, Kejahatan Dunia Maya, Skimming ATM, Informasi dan Transaksi Elektonik