SISTEM PERADILAN PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM SEBAGAI PERWUJUDAN HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Junia Divana Djurian
  • Rodrigo F. Elias
  • Deizen D. Rompas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan landasan Perlindungan Hak Asasi Manusia dan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan untuk mengetahui penerapan Hak Asasi Manusia dalam proses hukum pada sistem peradilan pidana Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Landasan pengaturan Hak Asasi Manusia telah dirumuskan dalam Pasal-pasal yang ada dalam Hukum Acara Pidana. UU No. 8 Tahun 1981 telah menghadirkan pembaharuan-pembaharuan dalam mengatur HAM sebagaimana diatur dalam pasal-pasal atas hak-hak tersangka (Pasal 50 sampai dengan Pasal 68) maupun adanya suatu lembaga Pra Peradilan yang memberikan fungsi bagi hakim untuk melakukan pengawasan terhadap beberapa pelaksanaan upaya paska, seperti penangkapan, penahanan maupun penghentian penyidikan dan penuntutan. 2. Perlindungan HAM dalam KUHAP juga mengatur Asas-asas yang menopang Hak Asasi Manusia seperti Asas Praduga Tak Bersalah, bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap, dan juga mengisyaratkan suatu asas hukum yang sangat fundamental yaitu asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum (APKDH) atau dikenal dengan istilah Equality Before the Law.      

 

Kata Kunci : sistem peradilan pidana, penegakan HAM

Downloads

Published

2025-07-22