KEABSAHAN KEWENANGAN KOMISARIS DALAM MELAKUKAN LAPORAN POLISI BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PERUSAHAAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan komisaris berdasarkan perspektif hukum perusahaan dan untuk mengetahui keabsahan kewenangan komisaris dalam melakukan laporan polisi berdasarkan perspektif hukum perusahaan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Kewenangan komisaris berdasarkan perspektif hukum perusahaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, adapun yang merupakan tugas dari dewan komisaris adalah sebagai berikut: melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan Terbatas maupun usaha Perseroan Terbatas, dan memberi nasihat kepada direksi; wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi. Secara khusus tanggung jawab dewan komisaris diatur dalam Pasal 114, Pasal 115 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 108 Ayat (1) (2). 2. Komisaris memiliki keabsahan untuk melapor, dan kewenangan komisaris ini ada didalam hal pengawasan dimana komisaris melakukan monitoring terhadap tindakan-tindakan apa saja yang terjadi seperti tindak pidana. Jika komisaris tidak dimelakukan laporan terhadap tindak pidana tersebut maka komisaris dianggap melakukan pembiaran .
Kata Kunci : kewenangan, komisaris, laporan polisi