TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN

Authors

  • Putri Maria Hartini Marthin

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terkait tindak pidana penggelapan kendaraan dan untuk mengetahui pertangggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam perjanjian sewa-menyewa kendaraan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan dilakukan melalui beberapa tahapan yang di atuar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tahapan-tahapan tersebut meliputi pelaporan, penyelidikan, peyidikan, penututan, dan pemeriksaan di pengadilan. Setiap tahap ini memiliki fungsi penting untuk menjamin kepastian, hukum, memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban, serta menegakkan keadilan dalam masayarakat secara menyeluruh. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan dapat dikenakan apabila terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Walaupun hubungan hukum para pihak dimulai dari perikatan perdata, namun jika terbukti terdapat niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum, maka pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Hal ini ditunjukkan dalam Putusan Nomor: 205/Pid.B/2020/PN.Mdo, di mana pelaku secara sadar menyalahgunakan kepercayaan dengan menjual kendaraan sewaan tanpa izin pemilik, dan dijatuhi pidana penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan. Putusan ini menegaskan bahwa hukum pidana dapat digunakan untuk melindungi kepentingan korban dalam hubungan sewa menyewa yang diselewengkan secara sengaja oleh pelaku.

Kata Kunci : tindak pidana penggelapan, perjanjian, sewa menyewa, kendaraan

Downloads

Published

2025-07-22