ABORSI AKIBAT PERKOSAAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Authors

  • Tisya Maltide Susye Longdong
  • Nurhikmah Nachrawy
  • Boby Pinasang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan aborsi dalam hukum pidana di Indonesia dan untuk mengkaji ancaman hukuman terhadap pelaku aborsi akibat perkosaan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Di Indonesia pada dasarnya melarang tindakan aborsi, namun memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Meskipun demikian, implementasi layanan aborsi yang aman masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan akses, prosedur yang kompleks, dan stigma sosial. Hukum aborsi di Indonesia bersifat restriktif namun memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. Meskipun UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 61/2014 mengatur aborsi legal, implementasinya masih menghadapi banyak kendala, seperti stigma sosial, keterbatasan akses, dan kurangnya pemahaman hukum. 2. Adapun ancaman hukuman apabila melakukan aborsi yang diatur dalam KUHP, yaitu Pasal 346 berupa ancaman penjara empat tahun, Pasal 347 dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun, selanjutnya dalam Pasal 348 dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun, dan Pasal 349 ancaman hukuman bagi yang membantu melakukan tindakan aborsi yaitu ancaman pidana akan ditambah sepertiga dan pencabutan hak untuk menjalankan pencarian. Tidak hanya dalam KUHP, ancaman hukuman atau sanksi apabila melakukan tindakan aborsi juga diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan ialah hukuman penjara sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Jika dilihat rumusan Pasal 194 tersebut, undang-undang kesehatan tidak hanya mengenal hukuman penjara tetapi juga denda, hal ini berbeda dengan ancaman hukuman bagi tindak pidana aborsi yang diatur dalam KUHP yang hanya mengenal ancaman hukuman penjara.

 

Kata Kunci : perkosaan, aborsi

Downloads

Published

2025-07-22