TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN HIBAH TERHADAP ANAK YANG BELUM DEWASA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan pemberian hibah terhadap anak yang belum dewasa dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kepastian hukum pemberian hibah terhadap anak yang belum dewasa. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan pemberian hibah kepada anak yang belum dewasa atau kepada anak dibawah melalui wali atau pengampu karena anak yang belum dewasa tidak cakap untuk melakukan perjanjian hibah dan dianggap tidak memiliki kemampuan untuk memahami konsekuensi hukum dari pemberian hibah. Oleh karena itu, hibah kepada anak di bawah umur harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orangtua yaitu wali atau pengampu yang diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri. Hibah yang diterima anak di bawah umur melalui wali atau pengampu dianggap sah, tetapi tetap tunduk pada peraturan hukum yang berlaku mengenai perwalian. 2. Kepastian Hukum pemberian hibah terhadap anak yang belum dewasa tetap menjadi sah, namun dapat dibatalkan apabila terdapat adanya cacat hukum, misalnya jika hibah tidak memenuhi persyaratan atau jika terjadi penipuan, namun bila pemberian hibah sah dan memiliki akibat hukum yang mengikat, maka hibah yang sah memberikan kepemilikan kepada anak setelah dewasa. Perlu ditegaskan bahwa pemberian hibah kepada anak yang belum dewasa harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci : hibah, anak belum dewasa