PERTANGGUNGJAWABAN BANK TERHADAP DEBITUR ATAS HILANGNYA JAMINAN SERTIFIKAT KEPEMILIKAN TANAH

Authors

  • Febriyanti Sahi
  • Ronny A. Maramis
  • Grace H. Tampongangoy

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggungjawab Bank atas hilangnya sertifikat hak milik sebagai jaminan kredit, termasuk akibat hukum dan langkah yang dapat ditempuh debitur dan untuk mengetahui bagaimana Bank menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjaga jaminan kredit debitur, mulai dari pengikatan hukum, penyimpanan dokumen, hingga pengawasan internal. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Jika Bank lalai dan menyebabkan hilangnya dokumen jaminan, seperti SHM, maka Bank bertanggungjawab secara hukum dan harus memberi ganti rugi kepada debitur. Tanggungjawab ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang mengatur tentang tindakan yang melanggar hukum. Bank juga memiliki kewajiban untuk mengurus proses penggantian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang mencakup pelaporan kehilangan kepada kepolisian, serta pengajuan permohonan untuk mengganti sertifikat. 2. Bank memiliki tanggungjawab sepenuhnya untuk memastikan keamanan jaminan yang diberikan oleh debitur sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian. Umumnya, dokumen seperti sertifikat hak milik, BPKB, atau SK Pegawai disimpan dalam Safe Deposit Box (SDB), yaitu ruang penyimpanan khusus yang dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis seperti CCTV, PIN, biometrik, dan kunci fisik ganda.

 

Kata Kunci : jaminan sertfikat, bank, hilang

Downloads

Published

2025-07-22