PENERAPAN SANKSI HUKUMAN MATI DALAM KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA DI DESA TUTUYAN STUDI KASUS PUTUSAN PN KOTAMOBAGU NOMOR 201/PID.B/2024/PN.KTG
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai penerapan sanksi hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana di Desa Tutuyan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 201/Pid.B/2024/PN.Ktg. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis secara yuridis pengaturan sanksi hukuman mati di Indonesia serta meninjau penerapannya dari perspektif hak asasi manusia. Kasus yang dikaji melibatkan terdakwa Arnita Mamonto yang melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap keponakannya yang masih di bawah umur. Metode Penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan studi kasus (case study approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi hukuman mati di Indonesia masih diatur sebagai pidana pokok sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 KUHP dan diterapkan dalam kasus-kasus yang dianggap sangat berat, seperti pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Dalam kasus yang diteliti, hakim memutuskan pidana mati sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat serta penegakan keadilan substantif, dan atas dasar terpenuhinya seluruh unsur delik dalam Pasal 340 KUHP, ditambah dengan fakta bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara sadis dan telah direncanakan dengan matang. Studi ini juga menyoroti pentingnya kehati - hatian dalam menjatuhkan hukuman mati agar tidak bertentangan dengan prinsip hak hidup dalam konstitusi dan instrumen HAM internasional.
Kata Kunci : Hukuman Mati, Pembunuhan Berencana, Hak Asasi Manusia, Putusan Pengadilan, KUHP, Kotamobagu