MENERBITKAN FAKTUR PAJAK YANG TIDAK BERDASARKAN TRANSAKSI YANG SEBENARNYA SEBAGAI TINDAK PIDANA PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 (PUTUSAN PN JAKARTA PUSAT NO. 418/PID.SUS/2024/PN JKT.PST)

Authors

  • Nacha Dewi Salmon
  • Fonnyke Pongkorung
  • Marthin Luther. Lambonan

Abstract

        Penelitian ini bertujuan untuk menganalisi pengaturan dan penerapan tindak pidana perpajakan terkait penerbitan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Fokus utama pembahasan diarahkan pada konstruksi delik serta pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 418/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pasal 39A huruf a UU KUP merupakan ketentuan pidana khusus (lex specialis) yang memberikan sanksi tegas terhadap tindakan menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak palsu tanpa didasari transaksi riil. Dalam putusan yang dianalisis, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuruh pegawainya menerbitkan faktur pajak fiktif demi keuntungan perusahaan, yang kemudian digunakan oleh pihak ketiga untuk kepentingan pengkreditan pajak masukan. Pemidanaan yang dijatuhkan didasarkan atas penerapan kumulatif Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 UU Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penelitian ini menekankan pentingnya penerapan sanksi pidana secara konsisten dalam penegakan hukum perpajakan guna menciptakan efek jera dan menjamin keadilan fiskal.

 

Kata Kunci : faktur pajak fiktif, tindak pidana perpajakan, hukum pajak, Pasal 39A UU KUP, pemidanaan.

Downloads

Published

2025-07-22