KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM KEPOLISIAN

Authors

  • Jessica A.Kuhu

Abstract

Peneliian ini adalah penelitian dalam ilmu hukum untuk mengkaji secara yuridis tentang putusan kasus sebuah peristiwa hukum yaitu Pembunuhan Berencana yang melibatkan seorang oknum Perwira Polisi. Pembunuhan Berencana adalah pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya dari seluruh bentuk kejahatan terhadap nyawa manusia yang diatur dalam Pasal 340 KuHPidana. Disertai dengan adanya ancaman hukuman Pidana Mati bagi pelaku terutama otak dibalik peristiwa tersebut. Pembunuhan berencana dapat dianggap sebagai pembunuhan yang berdiri sendiri (een zelfstandig misdrijf) lepas dari pembunuhan biasa dalan bentuk pokok. Dalam kasus yang melibatkan seorang oknum perwira petinggi Polri yag dalam tugas pekerjaan seharusnya memahami fungsi sebagai aratur pengayom masyarakat, pada kenyataannya menjadi otak dari sebuah peristiwa pembuhunan berencana. Prose hukum yang dilalui dalam peristiwa tersbut berakhir pada tingkat Mahkamah Agung, yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/PID/2023. Isi dari putusan ini menunjukkan adanya pertimbangan khusus yang merubah Putusan Pidana Mati menjadi Hukuman Seumur Hidup.

Kata kunci: pembunuhan berencana, pembunuhan berencana perwira polisi, putusan seumur hidup

Downloads

Published

2025-07-22