PENGATURAN HUKUM LINGKUNGAN TERHADAP PRAKTIK GREENWASHING DI INDONESIA

Authors

  • Deslyana Rante Pangloly
  • Flora Pricilla Kalalo
  • Anastasia Emmy Gerungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum lingkungan di Indonesia dalam menangani praktik greenwashing, yaitu tindakan perusahaan yang menciptakan citra ramah lingkungan tanpa bukti nyata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan analisis dokumen hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki instrumen hukum yang relevan untuk menindak greenwashing, seperti larangan informasi menyesatkan dan prinsip kehati-hatian, belum ada regulasi yang secara eksplisit mendefinisikan dan mengatur praktik tersebut. Studi kasus PT Greenfields di Blitar mengungkap bahwa aspek greenwashing tidak dijadikan pertimbangan hukum meskipun perusahaan terbukti mencemari lingkungan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi hukum, termasuk pengaturan khusus tentang greenwashing, mekanisme verifikasi klaim lingkungan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan untuk memastikan penegakan hukum yang efektif.

 

Kata Kunci: Hukum Lingkungan, Greenwashing, Perlindungan Konsumen.

Downloads

Published

2025-07-22