PENERAPAN ASAS FREIES ERMESSEN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN OLEH PEJABAT PUBLIK
Abstract
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penerapan Asas Freies Ermessen Dalam Pengambilan Keputusan Oleh Pejabat Publik. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual. Kesimpulan Penegakan prinsip negara hukum mensyaratkan adanya tindakan pemerintahan yang berdasarkan pada hukum serta tetap memberikan ruang diskresi (freies Ermessen) bagi pejabat publik dalam situasi tertentu. Asas freies Ermessen atau kebebasan bertindak administratif memberikan keleluasaan bagi pejabat publik untuk mengambil keputusan sesuai dengan penilaian dan situasi konkret yang tidak secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas freies Ermessen dalam praktik pengambilan keputusan oleh pejabat publik serta mengidentifikasi batasan-batasan hukum yang mengaturnya agar tidak disalahgunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan freies Ermessen harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepentingan umum, serta tunduk pada mekanisme pengawasan administratif dan yudisial. Dengan demikian, diskresi administratif bukanlah kebebasan mutlak, melainkan kewenangan yang dibatasi demi menjamin perlindungan hukum bagi warga negara.
Kata kunci: Freies Ermessen, diskresi, pejabat publik, pengambilan keputusan, hukum administrasi.