BERKENDARAAN BERMOTOR DI BAWAH PENGARUH MINUMAN BERALKOHOL BERAKIBAT ORANG MENINGGAL DUNIA SEBAGAI BENTUK KELALAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (PUTUSAN MA NO. 156 K/PID/2024)

Authors

  • Elisa Bernadet Dimpudus

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana kesengajaan dalam Pasal 311 ayat (5) dan kelalaian dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan untuk mengetahui pemidanaan perbuatan berkendaraan bermotor di bawah pengaruh minuman beralkohol berakibat orang meninggal dunia menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 156 K/Pid/2024. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tindak pidana kelalaian dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009. Sedangkan pengaturan tindak pidana kesengajaan dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, titik beratnya pada sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, sedangkan adanya orang lain meninggal dunia hanya merupakan akibat saja, dengan tidak mempersoalkan masalah sengaja dan lalai/alpa. 2. Pemidanaan perbuatan berkendaraan bermotor di bawah pengaruh minuman beralkohol berakibat orang meninggal dunia menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 156 K/Pid/2024, yaitu fakta hukum bahwa terdakwa ada meminum minuman keras sebelum berkendara, secara hukum tidak cukup dapat dikualifisir sebagai perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan membahayakan bagi nyawa atau barang.

Kata Kunci : mengemudi, kendaraan bermotor, alkohol, meninggal

Downloads

Published

2025-07-22