UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM DI KOTA MANADO
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyalahgunaan senjata tajam dalam perundang-undangan dan untuk mengetahui upaya kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan senjata tajam di Kota Manado. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan mengenai penyalahgunaan senjata tajam dalam perundang-undangan diatur di dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Pada dasarnya telah diatur mengenai larangan bagi yang tanpa hak untuk menggunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, namun tidak disebut secara tegas tentang alat (senjata) apa saja yang dikategorikan di dalam senjata tajam tersebut. 2. Upaya kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan senjata tajam di Kota Manado yakni: a. Upaya Pre-emtif berupa: penyuluhan tentang dampak dan bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan senjata tajam, melakukan kerja sama antara masyarakat atau organisasi masyarakat (ormas) untuk mencegah benturan antara ormasdan melakukan pendekatan persuasif dengan tokoh masyarakat yang memiliki fungsi penerapan adat melalui nasehat mendidik masyarakat; b. Upaya preventif yang dilakukan berupa: memberikan pengawasan secara wajar terhadap masyarakat melalui kamtibmas dan memperketat pengawasan dengan melakukan patroli rutin pada tempat-tempat rawan; menciptakan kesadaran dari warga masyarakat agar melaporkan hal-hal yang mencurigakan; c. Upaya represif yang dilakukan berupa melakukan penindakan secara tegas
Kata Kunci : penyalahgunaan, sajam, kota manado