ANALISIS YURIDIS NAFKAH LAHIR BATIN ANAK PASCA PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai nafkah lahir batin anak pasca perceraian menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan untuk mengetahui bagaimana efektivitas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dalam memastikan perlindungan hak-hak anak terkait nafkah lahir batin pasca perceraian. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan mengenai nafkah lahir dan batin anak pasca perceraian sudah secara normatif menegaskan bahwa anak tetap memiliki hak untuk mendapatkan pemeliharaan, pengasuhan, dan pembiayaan meskipun orang tuanya bercerai. Namun, dalam praktiknya ketentuan tersebut masih bersifat umum dan belum memuat aturan yang lebih teknis mengenai tata cara pemberian nafkah setelah perceraian terjadi. 2. Efektivitas perlindungan nafkah anak pasca perceraian juga belum berjalan secara optimal. Karena hambatan yang muncul diantaranya ialah, belum adanya sistem pengawasan khusus yang memastikan putusan pengadilan tentang nafkah anak benar-benar dijalankan, serta lemahnya penegakkan hukum terhadap pihak yang lalai yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Kata Kunci : nafkah lahir batin, anak, pasca perceraian