TINJAUAN YURIDIS KEWAJIBAN PAJAK BAGI PELAKU USAHA MIKRO KECIL MENENGAH
Abstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, termasuk dalam hal penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, dan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Meskipun demikian, kesadaran dan kepatuhan UMKM terhadap kewajiban perpajakan masih rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewajiban pajak bagi pelaku UMKM serta penegakan sanksi hukum bagi yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pajak bagi UMKM telah diatur dalam berbagai peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dan PP Nomor 55 Tahun 2022 yang menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dengan batasan omzet tertentu. Pemerintah juga memberikan pembebasan pajak atas omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, seperti kurangnya sosialisasi dan pemahaman pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku. Penegakan hukum terhadap pelanggaran kewajiban pajak juga belum berjalan optimal karena keterbatasan data, pengawasan, dan pembinaan. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan regulasi, edukasi yang masif, serta kemudahan administrasi perpajakan bagi UMKM guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan.
Kata Kunci : UMKM, Pajak Penghasilan, PPh Final, Kewajiban Pajak, Penegakan Hukum