ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN PADA PENANGANAN PROFESI MEDIS DAN KESEHATAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek pengaturan pelayanan profesi medis dan tenaga kesehatan menurut perspektif hukum Kesehatan dan untuk mengetahui upaya penyelesaian pelanggaran penanganan profesi medis dan kesehatan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. pengaturan mengenai pelayanan profesi medis dan tenaga kesehatan dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menunjukkan pendekatan yang lebih menyeluruh dan integratif terhadap pelaksanaan profesi medis di Indonesia. Dalam konteks praktik profesi medis, UU ini mengatur tentang standar kompetensi, kewajiban untuk memiliki STR dan SIP, serta perlindungan hukum terhadap tenaga medis sepanjang menjalankan praktik sesuai dengan standar etik dan hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan mencegah pelanggaran hukum dalam praktik medis. 2. penanganan pelanggaran profesi medis dan kesehatan dalam UU Kesehatan yang baru, tidak hanya mengedepankan sanksi pidana semata, namun juga menitikberatkan pada penyelesaian melalui jalur etik dan disiplin profesi. Penyelesaian pelanggaran didorong untuk diselesaikan melalui lembaga seperti Majelis Kehormatan Etik Kedokteran dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, dengan pendekatan internal keprofesian.
Kata Kunci : pelanggaran penanganan, profesi medis