TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KAMPANYE MELALUI MEDIA SOSIAL PADA MASA TENANG PEMILU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai kampanye pemilu menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan untuk mengetahui penegakan hukum terkait pelanggaran kampanye melalui media sosial pada masa tenang pemilu. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan kampanye pemilu merupakan penyampaian visi, misi, program, dan/atau citra diri kepada pemilih guna memperoleh dukungan, dalam bentuk dan metode kampanye yang secara rinci diatur menurut peraturan perundang-undangan tentang pemilu, yang mencakup berbagai bentuk kegiatan seperti pertemuan terbuka, debat publik, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, iklan di media massa, serta pemanfaatan media social untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang demokratis, jujur ,adil dan berintegritas, serta melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan untuk kepentingan kampanye. 2. Peraturan perundang-undangan tentang Pemilu secara tegas mengatur larangan kampanye dari setiap peserta pemilu untuk melakukan segala bentuk kampanye selama masa tenang, baik melalui pertemuan langsung maupun media massa, termasuk media social, serta mangancam terhadap peserta pemilu yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana berupa ancaman pidana penjara dan/atau denda bagi pelaku pelanggaran kampanye.
Kata Kunci : kampanye, media sosial, masa tenang