KAJIAN HUKUM TERHADAP TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI DESA TONDEGESAN

Authors

  • Cezia Natasya Anggini Mamesah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBDes dan untuk mengetahui penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBDes di desa Tondegesan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu:

  1. Asas transparansi menuntut keterbukaan pemerintah desa dalam menyampaikan informasi pengelolaan keuangan kepada masyarakat, sedangkan asas akuntabilitas menekankan pada kewajiban mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran secara tepat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Meskipun sudah diatur dalam berbagai aturan, implementasi asas-asas tersebut masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
  2. Penerapan transparansi dan akuntabilitas terhadap pengelolaan APBDes di Desa Tondegesan masih belum optimal. Meskipun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 telah memberikan landasan hukum yang kuat terkait tata kelola keuangan desa yang transparan dan  akuntabel, realisasi di lapangan belum sepenuhnya mencerminkan ketentuan tersebut.

 

Kata Kunci : transparansi, akuntabilitas, APBDes, desa tondegesan

Downloads

Published

2025-07-22