KAJIAN YURIDIS PEMASANGAN BALIHO KAMPANYE PEMILIHAN UMUM 2024 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 SEBAGAIMANA DIUBAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Abstract
Pemilihan Umum merupakan perwujudan nyata dari kedaulatan rakyadalam sistem demokrasi, di mana kampanye menjadi tahapan krusial untuk menyampaikan visi, misi, dan program peserta Pemilu kepada masyarakat. Salah satu media kampanye yang digunakan adalah baliho atau alat peraga kampanye (APK), yang dalam pelaksanaannya seringkali menimbulkan permasalahan hukum akibat pelanggaran terhadap aturan pemasangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terkait pemasangan baliho kampanye berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, serta menganalisis mekanisme penegakan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terhadap pelanggaran yang terjadi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi mengenai pemasangan baliho telah diatur secara rinci, masih banyak pelanggaran yang terjadi, baik karena ketidaktahuan maupun ketidaktaatan peserta Pemilu. Oleh karena itu, dibutuhkan penegakan hukum yang tegas, sosialisasi yang intensif, serta koordinasi antarlembaga untuk mewujudkan pelaksanaan kampanye yang tertib, adil, dan sesuai prinsip demokrasi Penelitian ini merekomendasikan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas, edukasi politik yang masif kepada peserta Pemilu dan masyarakat, serta koordinasi yang lebih baik antara KPU, Bawaslu, dan instansi terkait agar tercipta pelaksanaan kampanye yang tertib, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi konstitusional.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Eksploitasi Ekonomi, Panti Asuhan, Putusan Pengadilan.