KAJIAN TERHADAP PENYITAAN ASET ISTRI YANG DISEBABKAN OLEH SUAMI TERSANGKA KASUS KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2019 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Afdila E. Palandi
  • Marthin L. Lambonan
  • Yumi Simbala

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu masalah hukum yang menjadi sorotan tersendiri dalam praktek penegakan Hukum Negara Republik Indonesia, salah satu peraturan perundangundangan toikor adalah Undang-Undang No.19 Tahun 2019. Hal ini dibuktikan dengan begitu maraknya kasus Tindak pidana Korupsi yang terjadi dalam kehidupan bernegara di Indonesia Pada dasarnya faktor-faktor korupsi, adalah bisa jadi dikarenakan oleh faktor lingkungan, faktor dorongan orang lain seperti istri atau suami. Faktor kurangnya kontrol dari yang berwenang dalam hal ini pemerintah, dan kontrol sosial dari masyarakat, faktor lemahnya sistem dan kontrol yang ada sehingga selalu memberi peluang atau kesempatan bagi yang mau berbuat korupsi. Salah satu kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan penyitaan aset adalah kasus Terdakwa Harvey Moeis yang dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Kata Kunci: Penyitaan Aset Istri, Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Downloads

Published

2025-07-23