PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG DIPERMALUKAN DI MEDIA SOSIAL KARENA BELUM MAMPU MENUNAIKAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Authors

  • Febrian D.D.P. Purba

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum menegaskan bahwa hukum menjadi dasar pengambilan keputusan dan pengaturan kehidupan masyarakat. Hukum, sebagai kaidah hidup, mencerminkan nilai dan cita-cita masyarakat. Dalam konteks hukum perdata, perjanjian merupakan salah satu aspek penting yang mengatur hubungan antar pihak, baik secara kontraktual maupun nonkontraktual. Perjanjian kontraktual berdasarkan kesepakatan para pihak, sedangkan perjanjian nonkontraktual diatur oleh hukum tanpa adanya kesepakatan. Berdasarkan Pasal 1313 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan yang mengikatkan pihak-pihak terkait. Untuk sahnya suatu perjanjian, harus memenuhi empat syarat: kesepakatan, kecakapan, objek yang jelas, dan sebab yang halal. Salah satu bentuk perjanjian yang umum ditemui adalah utang-piutang, yang sering menimbulkan masalah jika tidak dituangkan dalam bentuk yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum. Artikel ini membahas pentingnya pemahaman tentang perjanjian, khususnya utang-piutang, dalam rangka menjaga kepastian hukum dan mencegah konflik di masyarakat.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Media Sosial, Perjanjian Utang-Piutang.

Downloads

Published

2025-07-22