HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PROMOSI IKLAN YANG MENYESATKAN

Authors

  • Given Yohanes Aldi Lumentut

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak negatif iklan yang menyesatkan dengan adanya promosi sebagai suatu media periklanan dan untuk mengkaji bentuk iklan-iklan yang menyesatkan konsumen serta bentuk tanggung jawab periklanan dalam aspek hukum pidana. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Iklan menyesatkan dari sisi konsumen dengan dalih promosi menyebabkan kerugian materil dan psikologis. Selain itu, praktik semacam ini juga meningkatkan risiko hukum akibat pelanggaran terhadap Undang‑undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, khususnya pasal yang melarang informasi palsu dalam promosi. 2. Dalam praktiknya, bentuk iklan menyesatkan dapat ditemukan dalam berbagai format dan media, baik konvensional maupun digital. Klaim Palsu atau Berlebihan seperti menyatakan produk memiliki keunggulan tertentu padahal tidak terbukti, misalnya obat yang diklaim dapat menyembuhkan penyakit berat tanpa dasar medis. Diskon dan Promosi Menyesatkan misalnya memberikan potongan harga besar yang ternyata berlaku hanya untuk sebagian kecil produk, atau menyembunyikan syarat-syarat tertentu. Visual atau Narasi yang Menipu penggunaan gambar produk yang tidak sesuai kenyataan, atau pengemasan testimoni dan endorsement palsu.

Kata Kunci : iklan, promosi, menyesatkan, konsumen

Downloads

Published

2025-07-22