PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PERUNDUNGAN DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Abstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi korban perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran di Indonesia dengan menggunakan metode yuridis normatif. Fenomena perundungan di institusi pendidikan kedokteran masih sering terjadi, dipengaruhi oleh struktur hierarkis dan lemahnya mekanisme pelaporan. Perlindungan hukum bagi korban mengacu pada berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Perlindungan Saksi dan Korban, UU Kesehatan, KUHP, serta Undang-Undang ITE. Perlindungan diberikan secara preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan pembentukan kebijakan antiperundungan, serta secara represif melalui penerapan sanksi administratif dan pidana terhadap pelaku. Namun, implementasi perlindungan ini dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama dalam hal pelaporan dan penegakan sanksi. Studi ini merekomendasikan penguatan regulasi, mekanisme pelaporan yang aman dan efektif, serta kolaborasi antara pemerintah, institusi pendidikan, dan organisasi profesi untuk menciptakan lingkungan pendidikan kedokteran yang aman dan inklusif bagi seluruh peserta didik
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perundungan, Pendidikan Kedokteran