TINJAUAN HUKUM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PERKARA DEMOSI PADA KASUS PT. DEWATA SEMINYAK DITINJAU DARI PUTUSAN NOMOR 03/PDT.SUS-PHI/2016/PN DPS

Authors

  • Chrislove P.G. Gerungan
  • Edwin N. Tinangon
  • Stefan Obaja Voges

Abstract

Tindak pidana pembunuhan yang dikaitkan dengan alasan pembenar berupa pembelaan terpaksa (noodweer) berdasarkan studi kasus dalam Putusan Nomor: 93/Pid.B/2024/PN MND. Kasus ini berawal dari tindakan terdakwa Noval P. Nur alias Opal yang melakukan pembunuhan terhadap korban Indra Matheos alias Bemo dengan dalih bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya mempertahankan diri dari serangan yang melanggar hukum dan membahayakan, baik terhadap dirinya maupun ibunya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pidana Indonesia mengenai tindak pidana pembunuhan dan ketentuan pembelaan terpaksa, serta meninjau pertimbangan hakim dalam mengadili perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam KUHP, pembelaan terpaksa diatur dalam Pasal 49 sebagai salah satu alasan penghapus pidana. Namun, dalam praktiknya, majelis hakim memutus bahwa unsur pembelaan terpaksa tidak terpenuhi karena dianggap tidak proporsional terhadap ancaman yang dihadapi, sehingga terdakwa tetap dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan atas dasar Pasal 338 KUHP. Temuan ini mengindikasikan bahwa meskipun pembelaan terpaksa diakui dalam sistem hukum pidana, penerapannya memerlukan pembuktian yang ketat, terutama dalam hal urgensi dan proporsionalitas tindakan. Oleh karena itu, penting untuk memperjelas standar hukum dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada masyarakat terkait batasan dan hak pembelaan diri dalam hukum pidana Indonesia..

 

Kata Kunci :Pembunuhan, Noodweer, Pembelaan Terpaksa, Alasan Pembenar, Hukum Pidana, Putusan Pengadilan.

Downloads

Published

2025-07-24