TANGGUNG JAWAB PRODUSEN TERHADAP KERUGIAN AKIBAT BARANG CACAT DAN BERBAHAYA YANG DIALAMI OLEH KONSUMEN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk Mengkaji perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia diterapkan dan untuk mengkaji tanggung jawab produsen terhadap barang yang cacat dan berbahaya yang mengakibatkan kerugian kepada konsumen. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia telah memiliki dasar yang kuat melalui UUPK dan berbagai peraturan pendukung. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh rendahnya kesadaran hukum, lemahnya pengawasan, dan kompleksitas proses penyelesaian sengketa. Dibutuhkan upaya kolaboratif antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan konsumsi yang lebih adil dan aman. 2. Tanggung jawab produsen terhadap produk cacat dan berbahaya merupakan pilar penting dalam perlindungan konsumen. Regulasi seperti UUPK dan KUHPerdata memberikan landasan hukum yang kuat untuk memastikan produsen bertanggung jawab atas produknya. Konsumen memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dan perlindungan hukum, sementara produsen wajib memastikan produknya aman dan sesuai standar sebelum dipasarkan.
Kata Kunci : barang, cacat, berbahaya, konsumen