AKIBAT HUKUM DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DENGAN PIHAK TIDAK CAKAP HUKUM: ANALISIS PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Authors

  • Raychel Rival Rau
  • Ronny A. Maramis
  • Debby Telly Antow

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peraturan hukum bagi orang yang tidak cakap dalam melakukan perikatan atau perjanjian dan untuk menjelaskan Implikasi hukum apabila melakukan transaksi jual beli dengan pihak yang tidak cakap hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Kesimpulan dari pembahasan mengenai peraturan hukum bagi orang yang tidak cakap dalam melakukan perikatan atau perjanjian adalah bahwa kecakapan hukum merupakan syarat mutlak dalam pembentukan perjanjian yang sah menurut Pasal 1320 dan Pasal 1330 KUHPerdata. Orang yang belum dewasa, berada di bawah pengampuan, atau memiliki gangguan jiwa digolongkan sebagai pihak yang tidak cakap hukum, sehingga setiap perikatan atau perjanjian yang mereka lakukan tanpa persetujuan wali dapat dibatalkan atau dianggap tidak sah. 2. Kesimpulan dari pembahasan mengenai implikasi hukum transaksi jual beli dengan pihak yang tidak cakap hukum adalah bahwa perjanjian yang dilakukan oleh anak di bawah umur tanpa persetujuan wali atau orang tua tidak memenuhi syarat kecakapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1330 KUHPerdata, sehingga perikatan tersebut dapat dibatalkan atau dianggap tidak sah secara hukum. Ketidakcakapan ini bertujuan melindungi anak ataupun pihak – pihak yang melakukan perikatan dan perjanjian dari akibat hukum yang merugikan akibat tindakan yang dilakukan tanpa pertimbangan matang dan kewenangan hukum yang cukup.

 

Kata Kunci : transaksi, jual beli, pihak tidak cakap hukum

Downloads

Published

2025-07-24