TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA PENCABULAN OLEH GURU DI SMA NEGERI 1 MOTOLING KABUPATEN MINAHASA SELATAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 10/PID.SUS/2022/PN AMR)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengkaji pengaturan tindak pidana pencabulan dan untuk mengkaji secara yuridis penerapan hukum terhadap putusan Hakim dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Amr. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang guru terhadap anak didiknya secara tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maupun Undang-Undang Perlindungan Anak beserta perubahannya. Bagi pelaku berprofesi sebagai guru dengan status Pegawai Negeri Sipil, pengaturannya selain terdapat pada beberapa peraturan perundang-undangan di atas, juga ada Undang-Undang tentang Guru dan Dosen. 2. Penerapan hukum terhadap putusan Hakim dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus/2022/PN Amr, yaitu Pencabulan guru terhadap anak didiknya dikenakan Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Guru yang melakukan tindak pidana tersebut, dikenakan sanksi berupa pemberhentian tidak hormat sebagaimana Pasal 77 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kata Kunci : pencabulan, guru, murid, SMA 1 Motoling