IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM KESELAMATAN KERJA TERHADAP TENAGA KERJA DITINJAU DARI FAKTOR ERGONOMI PT. SARI WARNA ASLI

Authors

  • Jessica Febiyola Sondakh

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum keselamatan tenaga kerja dan untuk mengetahui implementasi perlindungan keselamatan kerja ditinjau dari faktor ergonomi PT. Sari Warna Asli. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dan empiris, dengan kesimpulan yaitu: 1. Berdasarkan hasil analisis penulis, secara umum PT. Sari Warna Asli mengimplementasi kebijakan Keselamatan dan Kesehatan kerja sebagai upaya perlindungan terhadap tenaga kerja untuk mengurangi kecelakaan melalui Undang- Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Adapun sedikit penerapan yang belum optimal dibeberapa divisi faktor contohnya Ergonomi dalam Permenaker No 5 Tahun 2018. Kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 pasal 7 ayat (2).  2. PT. Sari Warna Asli telah menerapkan kebijakan tentang perlindungan keselamatan tenaga kerja meliputi APD yang ada, fasilitas kesehatan, pelatihan dan lain-lain. Namun di sisi lain, ada aspek ergonomi yang belum terlalu di perhatikan dengan alasan adanya alat bantu.

 

Kata Kunci : K3, faktor ergonomi, PT. Sari Warna Asli

Downloads

Published

2025-07-24