PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGANIAYAANDALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAHTANGGA
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan yang seringkali tersembunyi di balik norma sosial. Penelitianini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penegakan hukum terhadap tindak pidanapenganiayaan dalam lingkup rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis bahan hukumprimer dan sekunder, serta studi kasus putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwaUU PKDRT telah mengatur secara komprehensif jenis-jenis kekerasan (fisik, psikis, seksual, penelantaran), subjek pelaku dan korban, serta sanksi pidana. Namun, penerapandi lapangan masih menghadapi hambatan berupa minimnya laporan korban, tekanansosial, stigma, dan keterbatasan fasilitas perlindungan. Kasus Putusan PNManadoNomor 137/Pid.Sus/2022/PN Mnd membuktikan bahwa UU PKDRT dapat diterapkansecara efektif bila didukung bukti dan keberanian korban. Diperlukan sosialisasi hukum, pelatihan aparat, serta penambahan fasilitas perlindungan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan korban.
Kata Kunci: Kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, UUPKDRT, penegakan hukum