HUBUNGAN KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DESA LIHUNU KECAMATAN LIKUPANG TIMUR

Authors

  • Juliawati Andawari
  • Maya Sinthia Karundeng
  • Sarah D.L. Roeroe

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara kewenangan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya di Desa Lihunu, Kecamatan Likupang Timur. Dalam konteks otonomi desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahan-perubahannya, desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan secara mandiri berdasarkan hak asal usul dan kearifan lokal. Kepala Desa berperan sebagai eksekutif yang memimpin jalannya pemerintahan desa, sementara BPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, serta penyalur aspirasi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi literatur, dan studi kasus di Desa Lihunu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal hubungan antara Kepala Desa dan BPD bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif. Namun, dalam implementasinya masih ditemukan kendala seperti kurangnya pemahaman anggota BPD terkait tugas pengawasan, keterbatasan dalam mengakses laporan keuangan desa, serta lemahnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa yang menyebabkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Desa. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas dan pemahaman kelembagaan baik pada Kepala Desa maupun BPD untuk mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

 

Kata Kunci : Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Kewenangan, Pemerintahan Desa, Otonomi Desa.

 

Downloads

Published

2025-07-24