PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH IBU KANDUNG

Authors

  • Katja Rachel Celica Darisa
  • Anna Sally Wahongan
  • Rony Sepang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aturan hukum yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandungnya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga memberikan landasan hukum penting dalam melindungi anak dari kekerasan yang terjadi di lingkungan rumah tangga. Undang-Undang ini mengatur bahwa: Anak termasuk subjek hukum yang dilindungi dari segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.  Kekerasan terhadap anak dalam rumah tangga merupakan tindak pidana, dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang tegas. 2. Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 5 menyebutkan bahwa: setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: kekerasan fisik; kekerasan psikis; kekerasan seksual; atau penelantaran rumah tangga. Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1), Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

 

Kata Kunci : kekerasan, anak, ibu kandung

Downloads

Published

2025-07-24