TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI DITINJAU DARI PASAL 55 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI

Authors

  • Edeleidy Sarah Willma Mamuaja
  • Yumi Simbala
  • Boby Pinasang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memperoleh gambaran mengenai faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi, serta peran pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan BBM bersubsidi dan untuk mengetahui landasan hukum dalam penanggulangan terjadinya kejahatan penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi serta sanksi yang berlaku terhadap masyarakat yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Bahwa untuk menanggulangi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi telah dilakukan pemerintah dalam bentuk pengambilan kebijakan dalam arti bagaimana pemerintah mengusahakan atau membuat suatu perundangundangan menjadi lebih baik. Sebagai wujud peran pemerintah adalah menggunakan kebijakan hukum pidana atau jalur penanggulangan dengan menggunakan upaya penal dan non penal. Mengingat upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur nonpenal lebih bersifat tindakan pencegahan untuk terjadinya kejahatan, maka sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan meliputi penyululuhan dan edukasi hukum, melakukan pengawasan serta memantau distribusi pembelian BBM bersubsidi. 2. Pelaku tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi dapat diberlakukan sanksi pidana dalam peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kata Kunci : penyalahgunaan, BBM bersubsidi

Downloads

Published

2025-07-24