PERBANDINGAN HUKUM MENGENAI PENGATURAN PERJANJIAN PINJAM NAMA (NOMINEE AGREEMENT) SAHAM ANTARA INDONESIA DENGAN SWISS
Abstract
Dalam era modern, meningkatnya kebutuhan ekonomi mendorong individu untuk mencari sumber pendapatan tambahan, salah satunya melalui investasi. Investasi saham menjadi pilihan populer karena menawarkan keuntungan dalam bentuk capital gain dan dividen. Namun, dalam praktiknya, muncul tantangan hukum, terutama terkait penggunaan nominee agreement saham, yakni perjanjian di mana kepemilikan saham secara formal dicatat atas nama pihak lain, sementara kendali dan manfaat tetap dimiliki oleh pihak sebenarnya (beneficial owner). Di Indonesia, pengaturan nominee agreement saham masih belum diatur secara eksplisit, berbeda dengan negara seperti Swiss yang telah memberikan batasan hukum yang lebih rinci dalam Swiss Code of Obligations. Meskipun dapat memberikan manfaat dalam hal privasi dan kemudahan akses terhadap sektor usaha tertentu, skema nominee juga berpotensi disalahgunakan untuk tujuan ilegal seperti penghindaran pajak atau pencucian uang, sebagaimana terlihat dalam kasus Panama Papers. Penelitian ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman akademisi, praktisi hukum, dan investor terhadap dinamika hukum nominee agreement dalam konteks investasi saham lintas yurisdiksi.
Kata Kunci : Beneficial Owner, Investasi Saham, Perjanjian Pemegang Saham, Nominee Agreement