PENYELESAIAN SENGKETA HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH MENURUT HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pengaturan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa menyewa rumah menurut hukum perdata Indonesia dan untuk mengidentifikasi mekanisme penyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian sewa menyewa rumah sesuai hukum perdata Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Perjanjian sewa menyewa rumah di Indonesia diatur dalam KUH Perdata, khususnya Pasal 1548, serta peraturan lain seperti UUPA dan peraturan daerah. Pemilik rumah berkewajiban menyerahkan rumah dalam kondisi layak, sementara penyewa harus membayar sewa tepat waktu dan menjaga properti. Perjanjian ini dapat dibuat secara lisan atau tertulis, namun bentuk tertulis (terutama yang dibuat di hadapan notaris) lebih disarankan karena memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. 2. Dalam perjanjian sewa menyewa rumah, sengketa dapat timbul akibat berbagai faktor, seperti wanprestasi, perbedaan penafsiran kontrak, atau perubahan kondisi yang tidak terduga. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, hukum positif di Indonesia telah menyediakan berbagai mekanisme penyelesaian sengketa, mulai dari negosiasi kekeluargaan, mediasi, arbitrase, hingga jalur litigasi di pengadilan.
Kata Kunci : sengketa, sewa menyewa, rumah