KEKERASAN SEKSUAL OLEH PELAKU PERKOSAAN YANG MENYEBABKAN KORBAN MENGALAMI KERUSAKAN FUNGSI REPRODUKSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022
Abstract
Kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Salah satu bentuk kekerasan seksual yang paling ekstrem adalah pemerkosaan, yang tidak hanya meninggalkan trauma mendalam, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan pada fungsi reproduksi korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum pelaku pemerkosaan yang menyebabkan kerusakan fungsi reproduksi pada korban, ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU No. 12 Tahun 2022 telah memberikan pengakuan yang lebih komprehensif terhadap hak-hak korban, termasuk pengakuan atas kerusakan fisik seperti gangguan atau hilangnya fungsi reproduksi. Pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa ganti kerugian, rehabilitasi medis dan psikologis bagi korban, serta pemberatan hukuman berdasarkan dampak yang ditimbulkan. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan secara maksimal dan korban mendapatkan pemulihan yang layak.
Kata kunci: Kekerasan seksual, pemerkosaan, fungsi reproduksi, Undang-Undang No. 12 Tahun 2022, hak korban.