KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMASUNGAN ORANG YANG MENDERITA GANGGUAN JIWA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) merupakan praktik yang masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia, meskipun bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan ketentuan hukum positif yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis praktik pemasungan ODGJ dalam perspektif hukum positif di Indonesia, serta menelaah perlindungan hukum bagi ODGJ berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemasungan ODGJ bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta peraturan lainnya yang menjamin perlindungan dan pemenuhan hak ODGJ. Praktik ini juga mencerminkan lemahnya implementasi hukum serta minimnya fasilitas pelayanan kesehatan jiwa yang memadai. Oleh karena itu, perlu penguatan sistem hukum, peningkatan sosialisasi, serta pengawasan dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mencegah pemasungan dan memastikan hak-hak ODGJ terpenuhi.
Kata kunci: Pemasungan, Gangguan Jiwa, Hukum Positif, Hak Asasi Manusia, Perlindungan Hukum.