PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENAMBANGAN BATU ILEGAL DI KABUPATEN TORAJA UTARA
Abstract
Penelitian ini mengkaji penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan batu ilegal di Kabupaten Toraja Utara yang kian marak dan menimbulkan dampak lingkungan, sosial, dan hukum yang serius. Penambangan ilegal yang dimaksud adalah kegiatan ekstraksi batuan seperti andesit tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tanpa izin lingkungan, yang bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan kegiatan penambangan batu di Kabupaten Toraja Utara serta bagaimana upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap pelaku penambangan batu ilegal. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengatur secara jelas, implementasinya masih lemah di tingkat lokal. Sebagian besar aktivitas penambangan batu di Toraja Utara dilakukan tanpa izin resmi, khususnya di luar zona pertambangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara. Penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait masih terbatas, baik dari segi koordinasi, sumber daya manusia, maupun pengawasan di lapangan. Selain itu, faktor sosial-ekonomi masyarakat setempat turut menjadi hambatan utama, di mana banyak warga menggantungkan hidup dari penambangan batu ilegal. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, penguatan regulasi teknis di lapangan, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan edukatif agar upaya penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan solutif. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang hukum pertambangan dan lingkungan, serta menjadi referensi dalam pembentukan kebijakan penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.
Kata Kunci:Penegakan Hukum, Penambangan Ilegal, IUP, Lingkungan, Toraja Utara.