PENERAPAN ASAS TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK DI DESA TAROLANG BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014

Authors

  • Marselino Hapendatu
  • Donald A. Rumokoy
  • Grace Karwur

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pengaturan peraturan perundangundangan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam mendukung pencapaian tujuan- tujuan Good governance di Desa Tarolang, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe tersebut dan bagaimana aspek partisipasi publik dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Tarolang, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, mencerminkan penerapan asas Good governance berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan menggunakan metode penelitian normatif empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tata pemerintahan yang baik (good governance) di desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015, menyatakan bahwa desa diberi wewenang tidak hanya sebagai objek pembangunan tetapi juga sebagai subjek dari pembangunan. Pada masa reformasi 1998, diterbitkan tiga undang-undang yang mengubah sistem dalam pemerintahan di Indonesia yakni: Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999. 2. Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang bersifat transparan terhadap rakyatnya. Dan dalam Penerapan Pelaksanaan Tata Pemerintahan Yang Baik (good governance) di Desa Tarolang terlihat masi kurang efektif pelayanannya, karena terdapat beberapa dari perangkat desa lebih mementingkan kepentingan pribadi dibandinggkan kepentingan rakyat setempat.

Kata Kunci: Asas Pemerintahan Yang Baik, dan Desa Tarolang

Downloads

Published

2025-07-29