PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI EKONOMI OLEH WALI PANTI ASUHAN Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1155/Pid.Sus/ 2023/PT.Mdn

Authors

  • Helenia Melisa Seke

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan serta penerapan perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh wali panti asuhan, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1155/Pid.Sus/2023/PT.Mdn. Anak sebagai bagian dari kelompok rentan memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, bebas dari segala bentuk eksploitasi, sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan pelanggaran terhadap hak-hak tersebut, termasuk dalam kasus eksploitasi anak oleh pengelola panti asuhan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta konvensi ILO yang telah diratifikasi, namun implementasinya masih menghadapi tantangan, termasuk lemahnya pengawasan dan ketidakjelasan sanksi terhadap eksploitasi ekonomi anak dalam ruang digital. Putusan Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara ini menjatuhkan pidana penjara dan denda terhadap pelaku, namun belum secara maksimal merepresentasikan keadilan restoratif dan perlindungan menyeluruh bagi anak korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pengawasan yang lebih ketat, serta sinergi antar lembaga untuk menjamin perlindungan hukum yang efektif bagi anak dari segala bentuk eksploitasi.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Eksploitasi Ekonomi, Panti Asuhan, Putusan Pengadilan.

Downloads

Published

2025-07-29