PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN TERHADAP PENCEMARAN LAUT DI KAWASAN BOULEVARD ON BUSINESS (BOB) KOTA MANADO

Authors

  • Arfissa Stanislau Liyu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai perlindungan lingkungan hidup di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana implementasi penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran laut di Kawasan Boulevard on Business (BoB) Kota Manado. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Di tingkat nasional, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta berbagai peraturan turunan lainnya yang mengatur perlindungan wilayah laut dan pesisir. Perlindungan hukum lingkungan laut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga menuntut partisipasi aktif dari masyarakat, pelaku industri, serta komunitas internasional. Edukasi, pengawasan, serta sanksi yang tegas terhadap pelanggaran harus terus diperkuat.  2. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran laut di kawasan BoB telah dilakukan oleh pemerintah daerah dan instansi terkait, namun masih belum optimal. Meskipun terdapat payung hukum seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan teknologi juga menjadi kendala utama dalam implementasi hukum di lapangan. Banyak kasus pencemaran yang tidak tercatat atau tidak ditindaklanjuti secara hukum karena kurangnya bukti atau ketidaksiapan aparat dalam menindak pelaku.

 

Kata Kunci : pencemaran laut, kawasan BoB

Downloads

Published

2025-07-29