PERDAGANGAN ORANG MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEMIDANAANNYA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan untuk mengetahui bagaimana implementasi pemidanaan terhadap perdangangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan terhadap perdagangan orang menurut UndangUndang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengatur tentang definisi perdagangan orang merupakan segala bentuk atau serangkaian tindakan perekrutan, pemindahan, penampungan, penerimaan, tindak kekerasan, penganiayaan dan segala tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang telah diatur dalam undangundang, unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang mengidentifikasi dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang, ancaman pidana bagi pelaku bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku TPPO dan melindungi korban dari kejahatan tersebut, perlindungan terhadap korban, dan peran masyarakat dalam pemberantasan TPPO. 2. Implementasi pemidanaan terhadap perdagangan orang berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melibatkan penegakan hukum melalui berbagai instrument dengan Upaya yang berkelanjutan dan terpadu, termasuk sanksi pidana memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan hukum bagi warga negara.
Kata Kunci : tindak pidana perdagangan orang