TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PEREKRUTAN MAHASISWA UNTUK PROGRAM MAGANG DI LUAR NEGERI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum di Indonesia yang mengatur pencegahan tindak pidana perdagangan orang, khususnya dalam konteks perekrutan mahasiswa untuk program magang di luar negeri dan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi praktik perekrutan mahasiswa dalam program magang ke luar negeri yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Dalam konteks pendidikan tinggi, Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi juga memuat ketentuan mengenai program magang sebagai bagian dari kurikulum pendidikan yang harus diawasi pelaksanaannya. Semua perangkat hukum tersebut menunjukkan bahwa negara telah berupaya memberikan perlindungan hukum kepada warga negara, termasuk mahasiswa, agar tidak menjadi korban eksploitasi dalam skema program kerja atau magang di luar negeri. 2. Praktik perekrutan mahasiswa untuk mengikuti program magang di luar negeri, apabila tidak diawasi secara ketat dan tidak dilakukan sesuai dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas, berpotensi besar menjadi celah bagi terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Mahasiswa merupakan kelompok yang tergolong rentan, karena pada umumnya para mahasiswa masih berda dalam masa transisi menuju dunia kerja dan memiliki pengetahuan serta pengalaman yang terbatas dalam menilai keabsahan suatu program internasional. Ketidaktauhan terhadap legalitas agen perekrutan, ketergantungan pada pihak ketiga, serta dorongan untuk memperoleh pengalaman internasional yang menjanjikan membuat mahasiswa menjadi target yang mudah bagi oknum tidak bertanggung jawab.
Kata Kunci : TPPO, mahasiswa, magang, luar negeri