TINDAK PIDANA MENOLAK MENERIMA RUPIAH UNTUK PEMBAYARAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG

Authors

  • Juan Lee Pudihang

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana menolak menerima rupiah untuk pembayaran menurut  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan bagaimana penerapan tindak pidana menolak menerima rupiah untuk pembayaran menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yaitu sebagai delik pelanggaran (overtreding) yang unsur-unsurnya: Setiap orang (unsur subjek tindak pidana); Dilarang menolak untuk menerima (unsur perbuatan); Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya (unsur objek), di mana Rupiah berarti Rupiah kertas dan Rupiah logam; Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (unsur tempat tindak pidana);  Kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah (unsur pengecualian tindak pidana); dan  Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 (unsur penunjukan norma). 2. Pemidanaan menurut Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bersifat kumulatif (menjumlahkan) yaitu pidana kurungan dijatuhkan bersama-sama dengan pidana denda, karena penggunaan kata “dan” antara pidana kurungan dan pidana denda.

Kata kunci: Tindak Pidana, Menolak Menerima Rupiah, Pembayaran, Mata Uang.

Downloads

Published

2025-07-29